Ketua KPK Apresiasi Langkah PLN Sinergi dengan ATR BPN dan KPK Terkait Pengamanan Aset Tanah
(Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Penyelamatan Aset dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan Penyerahan Sertifikat Tanah Pemerintah Daerah)
TANJUNG SELOR,– Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi, Firli Bahuri, apresiasi langkah PLN melakukan sinergi dengan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan KPK
melakukan pengamanan aset.
“Saya terima kasih kepada seluruh pihak,
termasuk PLN, karena telah sinergi melakukan penertiban aset di Kaltara,” ucap
Firli pada acara Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
Penyelamatan Aset dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan Penyerahan Sertifikat
Tanah Pemerintah Daerah dan PLN di Provinsi Kalimantan Utara yang digelar di
Gedung Gabungan Dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor,
Kamis (25/11).
Pada kesempatan ini, PLN kembali menerima 117
sertifikat tanah dengan luas mencapai 40,7 hektar senilai Rp 36 miliar yang
tersebar di Provinsi Kalimantan Utara. Sertifikat diserahkan secara simbolis
oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Asnaedi
A. kepada Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, disaksikan Ketua KPK,
Firli Bahuri, Pjs. Gubernur Kalimantan Utara, Teguh Setyabudi dan Inspektur
Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal.
Secara akumulatif hingga akhir November 2020,
total penyelamatan aset milik negara dari sinergitas ini mencapai 10,729 aset
tanah dengan nilai lebih dari Rp 4,5 triliun. Jumlah tersebut termasuk
sertifikat yang diserahkan pada acara koordinasi tata kelola aset di 11
provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh Indonesia.
Firli menambahkan bahwa pemberantasan korupsi
tidak hanya bisa dilakukan oleh satu pihak, namun harus sinergi semua pihak.
Karena makna pemberantasan korpusi adalah serangkaian tindakan pencegahan dan
pemberantasan yang meliputi koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan,
penyidikan, penuntuttan, dan pemeriksaan peradilan yag melibatkan masyarakat
berdasarkan undang-undang.
“Ini adalah salah satu langkah pencegahan korupsi.
Kalau sistem kita perbaiki tentu tidak ada peluang orang melakukan korupsi,”
tambah Firli.
Dengan adanya sertifikat, akan menghadirkan
kepastian hukum serta memberikan keamanan bagi aset negara. Adanya sertifikat
membuat aset bisa dikendalikan dan menghindari penyalahgunaan aset.
Hal senada disampaikan oleh Inspektur
Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal, menurutnya partisipasi PLN sebagai
BUMN mengakselerasi pencatatan tanah di Indonesia.
“Partisipasi dari BUMN dan pemerintah daerah
untuk mempercepat pendaftaran tanah ini. Memang bisa selesai, tapi lebih lama.
Dengan partisipasi semua pihak, kami optimis target yang diberikan Bapak
Presiden bisa kita selesaikan,” tutur Sunraizal.
Dirinya menambahkan pendaftaran tanah ini
penting untuk bukti kepemilikan tanah dan mencegah adanya sengketa, baik dengan
masyarakat ataupun pihak lainnya.
Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo
menyampaikan, kerja sama ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan,
memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN,
demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.
PLN memiliki lebih dari 90 ribu persil bidang
tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara yang
dipercayakan kepada PLN. Dengan cara-cara yang biasa, tentu perlu puluhan tahun
untuk dapat menyelesaikan legalisasi tersebut.
“Kalau ditotal dari bidang yang harus
disertifikasi, bisa-bisa lebih dari satu abad baru selesai. Beruntung kami
mendapatkan pelita yang menerangi jalan gelap tadi. Kementerian ATR/BPN yang
berwenang mengadministrasi pertanahan di republik ini, datang pada saat yang
tepat. Dimulai dari MoU dengan Kementerian ATR/BPN, yang ditindaklanjuti dengan
Perjanjian Kerja Sama di tingkat operasional sampai ke level Kantor Pertanahan,
membukakan jalan,” jelas Darmawan.
Melalui penyerahan ini, sertifikasi aset
tanah PLN di provinsi Kalimantan Utara yang semula hanya 10 persen per 31
Desember 2019, saat ini meningkat menjadi 52 persen. Dengan nilai aset yang
telah diselamatkan mencapai 92 persen.
Darmawan berterima kasih atas dukungan
jajaran KPK-RI dan Kementerian ATR/BPN RI. Pencapaian ini tidak lepas dari
sinergi antara PLN dengan KPK, Kanwil BPN Kalimantan Utara, dan Pemerintah
Daerah yang berada di Kalimantan Utara.
Menurutnya, sertifikasi tanah ini tidak hanya
bermanfaat bagi PLN, namun juga digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Pak Dirut kami, sangat terharu dengan kerja
keras ini, dan kami, Direksi PLN telah berkomitmen untuk melanjutkan dan
memperkuat kerja sama ini,” pungkas Darmawan.
Acara kali ini merupakan tindak lanjut dari
penandatanganan MoU antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada
tanggal 12 November 2019 dan penandatanganan PKS antara General Manager Unit
Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di
seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.(wan/poskotakaltimnews.com)